Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenlu ini mengatur mengenai Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Jabatan dimaksud memiliki Kelas Jabatan. Dan Jabatan tersebut disusun ke dalam Peta Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BN 2023 (1152) : 5 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Permenlu No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Mencabut :
  1. Permenlu No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
  2. Permenlu No. 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan