PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2020
PERBUP Kab. Temanggung No. 67 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Temanggung No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Mengubah :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung.
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya barang milik daerah yang menjadi kewenangan Pemda maka pengelolaannya perlu dituangkan dalam Kebijakan Akuntansi Barang Milik Daerah; bahwa ketentuan mengenai jalan lingkungan belum diatur dalam Perbup Temanggung No 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Perbup Temanggung No 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab Temanggung belum mengatur jalan lingkungan sehingga perlu ditambahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas perbup Temanggung No 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 14 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun2 006; PermenPU No 19/PRT/M/2011; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perbup Temanggung No 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Perbup Temanggung No 18 Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana khususnya tentang Pajak Daerah,
perlu ditetapkan Produk Hukum yang mengatur
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetepkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun J 997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarn bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nemer 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lernbaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
J I. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun I 986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Penge1o1aan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578};
1 E1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/ Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi,Dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
JaJan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 10);
20. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 02); 23 Peraturan Daerah Ka bu paten Born bana Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 04);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 05);
2o. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lernbaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
BAB III PENATUSAHAAN
BAB IV KEWENANGAN
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Mengubah :
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, melaksanakan Pasal 4
ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 bahwa adanya perubahan objek penyusutan barang milik daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.108 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2019; Perbup No.36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.39 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan akutansi;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi Pemerintahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini Mengatur Tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Daerah Dengan Sistematika;Ketentun Umum;Kebijakan Akuntansi;Pelaporan Keuangan;Ketentuan peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Bagan Akun Standar untuk daerah; serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai kebijakan dan sistem akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2021; dan Peraturan Gubenur No 28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Perkada tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan berpedoman pada SAP; Bahwa ketentuan dalam Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014 belum mengakomodir ketentuan yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan sehingga Perbup dimaksud perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 1 Tahun 2009
Materi Pokok terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2018.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah
4 Halaman Isi; 5 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 30 Tahun 2016
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 23 Tahun 2014 tentang KEBIJAKN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan keuangan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
adanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, pertimbangan kondisi pengelolaan
keuangan daerah Perangkat Daerah serta ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII dan Lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 diubah.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan tepat waktu, diperlukan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah paling lama Tahun 2022. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan kebijakan akuntansi sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Layanan Operasional, Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran, Saldo Anggaran Lebih, Bendahara Umum Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB IV PELAPORAN KEUANGAN. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 9 Pasal (8 Hlm.) dan 247 Hlm. Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat