Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No.67
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
  2. PERBUP Kab. Temanggung No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung.
    Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan