Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat