kebijakan-akuntansi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2015/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya penyesuaian terhadap ketentuan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan utamanya mengenai definisi, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan dalam kebijakan akuntansi Pemprov Sumsel perlu melakukan perubahan terhadap Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kebijakan akuntansi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Mengubah Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel
- 6 hlm
|