Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari 2 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2018
Tanggal Berlaku
22 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 30
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan