akuntansi - kebijakan - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2018/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Perkada tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan berpedoman pada SAP; Bahwa ketentuan dalam Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014 belum mengakomodir ketentuan yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan sehingga Perbup dimaksud perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014
- Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 1 Tahun 2009
- Materi Pokok terdiri dari 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2018.
- Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Perbup Sumba Tengah No. 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sumba Tengah
- 4 Halaman Isi; 5 Halaman Lampiran
|