Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sebagai kebijakan rencana keuangan tahunan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah; bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab sehingga perlu
adanya pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab sehingga perlu
adanya pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. pelaksanaan dan penatausahaan kas; c. pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah; d. pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan
daerah; f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; g. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan;
h. pelaksanaan ketentuan lainnya; dan i. contoh-contoh format.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
136 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga komoditas
kebutuhan pokok masyarakat maka perlu melaksanakan
Operasi Pasar di Kabupaten Wonosobo;
bahwa Operasi Pasar dilaksanakan dalam rangka tidak
lanjut pengawasan dan perkembangan perubahan
ketersediaan dan harga komoditas kebutuhan pokok
masyarakat maka perlu melaksanakan Pasar Murah
untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga
stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat di
Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024 yang meliputi Penyelenggaraan Pasar Murah, Jenis Dan Penyediaan Komoditas, Pembiayaan, Tempat Dan Waktu Pelaksanaan Pasar Murah, Penatausahaan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Huruf T angka
1 huruf h lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu mengatur Tata Cara Penganggaran dan
Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran dengan
Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.1 Tahun 2022, PERDA No.7 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penganggaran
Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun
Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
PERWALI Kota Surakarta No. 1.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
Pedoman-Insentif Pemungutan-Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan
rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya
tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan
kondisi objektif lainnya;
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1.2 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan sehingga perlu
diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi
kriteria pemberian Insentif, jenis dan besaran Insentif, penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif, pemberian Insentif dan penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar
Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak
relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan
organisasi mengenai tata cara kerja sarna antar Lernbaga
di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi
Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi di Kabupaten Blora sejalan dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan
fasilitas telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b.bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Blora
memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola dengan
baik sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pembangunan Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN JABATAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan menjamin objektivitas, keadilan dan transparansi pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Bone Bolango guna mewujudkan penyelengaraan pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa serta menjamin keberhasilan pelaksana tugas-tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pengangkatan PNS dalam jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pengukuran kompetensi jabatan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Terdiri dari 230 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI sELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun Pembentukan dan Susunan Perangkat 2016 tentang Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309):
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABARAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture set) Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien dan efektif dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan belum berorientasi pada hasil (outcomes);
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mint set) dan budaya kerja (culture set);
c. bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab, 12 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Nilai Budaya Kerja Pasal 4; Bab III Penerapan Budaya Kerja Pasal 5-Pasal 6; Bab IV Pengembangan Budaya Kerja Pasal 7-Pasal 8; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 9-Pasal 10; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12.
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja, dan pengembangan budaya kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat