Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024 yang meliputi Penyelenggaraan Pasar Murah, Jenis Dan Penyediaan Komoditas, Pembiayaan, Tempat Dan Waktu Pelaksanaan Pasar Murah, Penatausahaan, dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat