Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024 yang meliputi Penyelenggaraan Pasar Murah, Jenis Dan Penyediaan Komoditas, Pembiayaan, Tempat Dan Waktu Pelaksanaan Pasar Murah, Penatausahaan, dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan