pedoman-penyelenggaraan-retribusi-pengendalian-menara telekomunikasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi di Kabupaten Blora sejalan dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan
fasilitas telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b.bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Blora
memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola dengan
baik sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pembangunan Menara Telekomunikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
- 30 hlm
|