Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. pelaksanaan dan penatausahaan kas; c. pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah; d. pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan daerah; f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; g. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan; h. pelaksanaan ketentuan lainnya; dan i. contoh-contoh format. Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2024
Tanggal Berlaku
11 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.2
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan