Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. pelaksanaan dan penatausahaan kas; c. pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah; d. pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan daerah; f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; g. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan; h. pelaksanaan ketentuan lainnya; dan i. contoh-contoh format. Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat