Peraturan Bupati ini memuat VI Bab, 12 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Nilai Budaya Kerja Pasal 4; Bab III Penerapan Budaya Kerja Pasal 5-Pasal 6; Bab IV Pengembangan Budaya Kerja Pasal 7-Pasal 8; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 9-Pasal 10; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12. Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja, dan pengembangan budaya kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat