Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian Insentif, meliputi: a. kriteria pemberian Insentif; b. penetapan besaran Insentif; c. penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif; d. pemberian Insentif; dan e. penganggaran dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat