pedoman-pemberian-pemanfaatan-insentif-pajak daerah-retribusi daerahh
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka diberikan insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian Insentif, meliputi:
a. kriteria pemberian Insentif;
b. penetapan besaran Insentif;
c. penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif;
d. pemberian Insentif; dan
e. penganggaran dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm
|