Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain . untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 .
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tampa Rokok, Meliputi : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tampa Rokok; Larangan dan Kewajiban; Tanda/Petunjuk/Peringatan Larangan Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda No. 2 Tahun 2010; Peda No. 6 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14, TLD NO.469
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Dengan beroperasionalnya Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, perlu ditetapkan Pola Tarif pada Rumah Sakit tersebut dengan tetap berdasarkan pada Pola Tarif Nasional
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor ISO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah, Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'1 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'Nomor 5679);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 29);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cam Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tarif Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pernungutan Di Bidang Tarn Daerah;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Sk/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang KIasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tarif Nasional Rumah Sakit;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan DaIam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dalam peIaksanaan Jamkesnas;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun' 2017 tentang Perubaban kedua atas Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/Menkes/SK/Xj2007 tentang Pola tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur dan menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bandar Negara Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Semua Peraturan yang mengatur pola tarif yang sarna di Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur, dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
19 hlm, Penjelasan 4 hlm, Lampiran 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi,
mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan
masyarakat;
bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Pekalongan
semakin meningkat sementara perhatian terhadap
kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari
segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan
upaya pengembangan dan peningkatan;
bahwa dengan telah di tetapkanya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut
Usia, Pemerintah Daerah perlu memberikan arahan,
bimbingan, dan menciptakan suasana yang
menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4451);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294).
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Kelembagaan dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS,
ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME, TUBERCULOSIS DAN KUSTA
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
14. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Nasional;
22. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Tuberculosis di Daerah;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medik;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
31. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Tempat Kerja;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome Secara Sukarela (Voluntary Counselling and Testing);
33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Tujuan dilaksanakannya penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta untuk
memutus mata rantai penularan HIV/AIDS, TB dan Kusta guna melindungi
masyarakat.
Sasaran penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta mencakup seluruh lapisan
masyarakat yang berada di Daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan
kegiatan penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab
memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat;
b. bahwa sebagian dari Penduduk Kabupaten Penajam Paser
Utara ada yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan
Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 tahun 2015; PP No 28 tahun 2016
Program Jaminan Kesehatan Daerah adalah Program jaminan kesehatan oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Besaran iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS oleh pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Perda PPU No 10 tahun 2012 tentang tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser
Utara
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan daerah ini adalah:
Bahwa lingkungan yang bai dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD RI Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Perda Kabupaten temanggng No. 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031, Perda Kabupaten temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten temanggung Tahun 2013-2018
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPAL, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembiayaan, Izin Pembuangan Air Limbah, Larangan, Sanksi Administrasi, Retribusi Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka untuk melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
19. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Peliharaan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Perda peternakan dan kesehatan hewan.
- Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi perencanaan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, Rumah Potong Hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumberdaya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi,kerjasama, dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha dan sistem informasi.
- Perencanaan
- Sumber Daya yang terdiri dari lahan dan air.
- Peternakan yang terdiri dari benih dan/ atau bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, pemberdayaan peternak, Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan.
- Kesehatan Hewan yang terdiri dari Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan, Pencegahan Penyakit Hewan, Pengamanan Penyakit Hewan, Pemberantasan Penyakit Hewan, Pengobatan, Pengadaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan) dan Obat Hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang terdiri dari kesehatan masyarakat veteriner, Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis, Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan
dan Kehalalan Produk Hewan, Penjaminan Higiene dan Sanitasi, Penanganan Bencana, Penanganan Peredaran dan Pemeriksaan UlangDaging, Usaha Persusuan, Nomor Kontrol Veteriner, Penjaminan Produk Hewan dan Kesejahteraan Hewan.
- Rumah Potong Hewan.
- Otoritas Veteriner.
- Perizinan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Penelitian dan Pengembangan.
- Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan.
- Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
- Sistem Informasi.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
-Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK BALITA - kesehatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.13/ TLD No. 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan
suatu bangsa; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita merupakan indikator keberhasilan pembangunan
kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan
seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan
milenium (Millenium Development Goals dan Suistanable
Development Goals); bahwa upaya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
Balita ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga
mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa
depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk
menurunkan angka kematian ibu, Bayi dan Anak Balita; bahwa jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di
Kabupaten Cilacap cenderung mengalami peningkatan
meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan
terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesoia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup KIBBLA, hak dan kewajiban ibu, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, jenis, tingkat dan sistem rujukan pelayanan KIBBLA, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, pemberdayaan masyarakat, sumber daya KIBBLA, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan, sanksi administrasi,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peraturan teknis turunannya, maka terkait pengaturan bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah, baik dalam bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui pemberian izin dan sertifikasi laik sehat sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perizinan Sarana Dan Pelayanan Kesehatan Serta Sertifikasi Laik Sehat, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek, Perizinan dan Sertifikasi Laik Hygiene, Masa Berlakunya Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Pencabutan Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan serta Serta Sertifikasi Laik Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat