Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek, Perizinan dan Sertifikasi Laik Hygiene, Masa Berlakunya Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Pencabutan Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat