Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2017

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Jaminan Kesehatan Daerah adalah Program jaminan kesehatan oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Besaran iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS oleh pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD No 14 Tahun 2017
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan