Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai : - Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas, Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Perda peternakan dan kesehatan hewan. - Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi perencanaan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, Rumah Potong Hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumberdaya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi,kerjasama, dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha dan sistem informasi. - Perencanaan - Sumber Daya yang terdiri dari lahan dan air. - Peternakan yang terdiri dari benih dan/ atau bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, pemberdayaan peternak, Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan. - Kesehatan Hewan yang terdiri dari Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan, Pencegahan Penyakit Hewan, Pengamanan Penyakit Hewan, Pemberantasan Penyakit Hewan, Pengobatan, Pengadaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan) dan Obat Hewan. - Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang terdiri dari kesehatan masyarakat veteriner, Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis, Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan dan Kehalalan Produk Hewan, Penjaminan Higiene dan Sanitasi, Penanganan Bencana, Penanganan Peredaran dan Pemeriksaan UlangDaging, Usaha Persusuan, Nomor Kontrol Veteriner, Penjaminan Produk Hewan dan Kesejahteraan Hewan. - Rumah Potong Hewan. - Otoritas Veteriner. - Perizinan. - Pengembangan Sumber Daya Manusia. - Penelitian dan Pengembangan. - Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan. - Peran Masyarakat dan Dunia Usaha. - Sistem Informasi. - Sanksi Administrasi. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. -Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup. -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat