Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017

POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur dan menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bandar Negara Husada

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.14, TLD NO.469
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan