Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup KIBBLA, hak dan kewajiban ibu, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, jenis, tingkat dan sistem rujukan pelayanan KIBBLA, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, pemberdayaan masyarakat, sumber daya KIBBLA, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan, sanksi administrasi,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat