Peraturan Menteri Keuangan NO. 28, BN.2024 (255)/435 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9),
Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33
ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6),
Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7),
Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan
Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis fasilitas, fasilitas pajak penghasilan, fasiltas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, ketentuan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 27, BN.2024 (254)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa
perubahan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan yang semula dilaksanakan oleh
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi
Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan
Karantina Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan
Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Karantina Indonesia, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, kewajiban untuk menyetor pada kas negara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun
Ditandatangani secara elektronik
2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 26, BN 2024 (230); 70 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
b. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yaitu tentang Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling), jaminan, persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan kewajiban kepabeaan, sanksi adminsitrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 25, BN.2024 (229)/45 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dana alokasi khusus fisik merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, sinegri dana alokasi khusus fisik dengan pendanaan lainnya, pengalokasian dana alokasi khusus fisik, penganggaran dana alokasi khusus fisik dalama anggaran pendapatan dan belanja daerah, persiapan teknis dan pelaksanaan kegiatan di daerah, dana alokasi khusus fisik untuk daerah baru, penyaluran dana alokasi khusus fisik, penggunaan sisa dana alokasi khusus fisik, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana alokasi khusus fisik, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus fisik, pelaporan oleh pemerintah daerah, pegawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2024 (228)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengalokasian pagu dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran, penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeaan, penyerahan barang, kontribusi pemerintah, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21, BN.2024 (226) /12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi;
b. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan
dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yaitu tentang ketentuan umum, pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pengajuan permohonan premi berasal dari sanski administrasi dan permohonan premi yang berasal dari nilai atas barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi diubah sebagian
PMK No. 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Perhubungan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Vilatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
b.bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretapaian dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian jenis penerimaan negara bukan pajak dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenisdan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 7 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 57 Tahun 2020, PMK Nomor 113/PMK.02/2021, PMK Nomor 118/PMK.01/2021 dan PMK Nomor 138/PMK.02/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan yaitu tentang tarif atas jenis penerimaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasaekan Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaam BMN/D, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN;
b. bahwa untuk mendukung optimalisasi BMN guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur serta berdasarkan Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 58 ayat (4) PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, Menteri Keuangan selaku pengelola barang dapat memberikan bantuan dan dukungan untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 115/PMK.06/2020 dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian fasilitas, tata cara penyediaan dan pelaksanaan fasilitas, tanggung jawab penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara, jangka waktu dan pengakhiran fasilias, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang dikuasai negara;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara dan menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas untuk Negara atau dikuasai Negara perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai serta Pasal 14 PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidik Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Peraturan Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk Negara yang dikuasai negara dan menjadi barang milik negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 1995, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 54 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dirampas untuk negara, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara, penatausahaan barang yang dikuasai negara dan barang yang mnejadi milik negara dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
PMK Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dan Bagi Hasil dan/atau Dana ALokasi Umum yang Disalurkan secara Non Tunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan mekanisme pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 37 Tahun 2023,Perpres 57 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, Peraturtam Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran DBH, penentuan daerah dan besaran DBH dan/atau DAU, penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period, penarikan dana TDF dan penganggaran atas penggunaan dana TDF
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat