Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran DBH, penentuan daerah dan besaran DBH dan/atau DAU, penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period, penarikan dana TDF dan penganggaran atas penggunaan dana TDF
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat