Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian fasilitas, tata cara penyediaan dan pelaksanaan fasilitas, tanggung jawab penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara, jangka waktu dan pengakhiran fasilias, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 April 2024
Tanggal Berlaku
16 April 2024
Sumber
BN 2024 (201) : 23 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan