Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yaitu tentang ketentuan umum, pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pengajuan permohonan premi berasal dari sanski administrasi dan permohonan premi yang berasal dari nilai atas barang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat