Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberuan Premi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yaitu tentang ketentuan umum, pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pengajuan permohonan premi berasal dari sanski administrasi dan permohonan premi yang berasal dari nilai atas barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberuan Premi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
BN.2024 (226) /12 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan