Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, melaksanakan Pasal 82 ayat 1 – 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf “a”, diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Kententuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 44 Tahun 2017
tugas dan fungsi - satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Temanggung maka Perbup Temanggung No 72 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 72 Tahun 2011 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Patuh Sa-Ijaan Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum untuk melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan harus diimplementasikan secara efektif;
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penegakkan hukum daerah perlu adanya koordinasi, sinkronisasi serta sinergitas baik antar aparat pemerintah maupun dengan masyarakat, baik dalam kegiatan sosialisasi, pembinaan, pengawasan maupun penindakkan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Patuh Sa-ijaan Dalam Rangka Penegakkan Peraturan
Daerah di Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun
2014
Peraturan Bupati Tentang Gerakan Patuh Sa-Ijaan Dalam Rangka Penegakkan Peraturan Daerah Dl Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Gerakan Patuh Sa-Ijaan, 5. Pelaksanaan, 7. Pembinaan dan Pengendalian, 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-Syarat Kecakapan, Pengetahuan dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1957.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2021/NOMOR 35 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan WaliKota Dumai Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Pengamanan Tingkat Klasifikasi; Penyimpanan Fisik Dan Informasi Arsip Dinamis; Penyampaian Fisik Dan Informasi Arsip Dinamis; Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Prosedur Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Daftar Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Lampiran: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2017
pembayaran kegiatan - penyelesaian pelaksanaan dan tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. 2017/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Pembayaran Kegiatan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa beberapa pengadaan barang/jasa Pemerintah yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Magelang sampai dengan akhir tahun anggaran belum dapat diselesaikan dan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1a) Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran serta untuk mengatur pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran kegiatan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran perlu diatur dengan peraturan bupati maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Pembayaran Kegiatan Yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian pekerjaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 44 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsua data dan penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa perlu upaya pengamanan yang memadai dan andal; b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 6 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2021.
Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, kepada Pejabat Negara/ Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas perlu diberikan biaya perjalanan dinas. dalam upaya tertib adminitrasi dan tata kelola keuangan yang baik perlu diatur tentang administrasi perjalanan dinas. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar,
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas meliputi : Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari : uang harian, yang meliputi uang saku dan uang makan; uang representasi untuk Bupati dan Wakil Bupari; biaya transportasi; biaya akomodasi; biaya transport bandara termasuk surcharge, biaya tol dan parkir/ parkir inap; biaya transport lokal termasuk biaya tol dan parkir. Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dan dibayar secara riil sesuai bukti pembayaran. Biaya perjalanan dinas digolongkan berdasarkan : Bupati dan Wakil Bupati; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; Jabatan Struktural; Jabatan Fungsional; Jabatan Non Fungsional / Struktural (Fungsional Umum). Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Daerah maksimal 3 (Tiga) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Negeri maksimal 7 (tujuh) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Dalam Daerah maksimal 2 (dua) hari. Setiap Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang terdiri atas : SPT; SPPD yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan dibubuhi stempel Instansi/Satuan kerja tempat tujuan perjalanan dinas; laporan tertulis hasil perjalanan dinas; bukti pengeluran biaya transport bandara dan transport lokal dan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar daerah; tiket dan Boarding Pass; bukti pengeluaran biaya transport perjalanan dinas ke luar negeri; bukti pengeluaran biaya akomodasi bagi pelaksana perjalanan dinas yang menginap dan menggunakan fasilitas hotel. Terhadap perjalanan dinas untuk satu kegiatan atau lebih dengan tujuan dan waktu yang sama dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, maka biaya Perjalanan Dinas yang diperhitungkan hanya satu kali. Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/dari bandara, diberikan uang harian. Setiap pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas, dibedakan atas : Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah. Untuk perjalanan dinas atas undangan/panggilan pihak penyelenggara /pengundang yang telah menanggung dan/atau menyediakan komponen-komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, maka komponen-komponen biaya perjalanan dinas tersebut tidak akan diperhitungkan dan dibayarkan lagi. Kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan uang harian secara penuh pada hari pertama kegiatan, sedangkan untuk hari kedua dan seterusnya uang harian diberikan sebesar 80 % dari besaran uang harian yang telah ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas sebagai pendamping atau ajudan Bupati/ Wakil Bupati dan Ketua DPRD dapat menggunakan hotel/ tempat penginapan yang sama dengan Bupati/ Wakil Bupati/ Ketua DPRD, namun dengan type dan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan tersebut. Untuk pelaksana perjalanan dinas yang bertugas di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta. Perjalanan Dinas untuk keperluan mengikuti kegiatan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang waktu pelaksanaannya lebih dari 4 (empat) hari berlaku ketentuan khusus yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat