Sistem-Klasifikasi-Keamanan-dan-Hak-Akses-Arsip-Dinamis
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2021/NOMOR 35 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan WaliKota Dumai Nomor 62 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Pengamanan Tingkat Klasifikasi; Penyimpanan Fisik Dan Informasi Arsip Dinamis; Penyampaian Fisik Dan Informasi Arsip Dinamis; Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Prosedur Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis; Daftar Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- Lampiran: I
|