Peraturan Bupati Tentang Gerakan Patuh Sa-Ijaan Dalam Rangka Penegakkan Peraturan Daerah Dl Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Gerakan Patuh Sa-Ijaan, 5. Pelaksanaan, 7. Pembinaan dan Pengendalian, 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat