pembayaran kegiatan - penyelesaian pelaksanaan dan tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. 2017/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Pembayaran Kegiatan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa pengadaan barang/jasa Pemerintah yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Magelang sampai dengan akhir tahun anggaran belum dapat diselesaikan dan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1a) Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran serta untuk mengatur pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran kegiatan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran perlu diatur dengan peraturan bupati maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Pembayaran Kegiatan Yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian pekerjaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 4 hlm
|