Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pembangunan di bidang
ekonomi, sosial dan budaya, jasa konstruksi
mempunyai peranan yang penting dalam
pencapaian berbagai sarana guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi,
yang salah satu bentuknya dengan menerbitkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi. Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi
merupakan jasa yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah perlu dipungut Retribusi untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 02 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
MASA BERLAKUNYA IZIN;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2004
PERDA Kota Palembang No. 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
RETRIBUSI-PENYIMPANAN PENYALURAN BAHAN MIGAS DAN NON MIGAS
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 8 huruf d Perda No. 22 Tahun 2000 tenang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan di bidang penyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/2/1998 tentang Penataan dan Pembinaan Perdagangan, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, dan tata cara pemungutan retribusinya.
UU No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No, 22 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi pemyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bahan non migas adalah bahan-bahan yang terdiri dari pupuk, CPO, Semen, Logam bekas atau besi tua, biskuit atau roti kering, mie instan dan kaca. Surat Tanda Daftar Simpan (TDS) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin usaha penyimpanan dengan mempergunakan tempat/wadah tertentu, di atas tanah maupun di bawah tanah, yang bergerak maupun tidak bergerak dengan kapasitas minimal 5 m3 atau 5 ton. Izin Penyaluran Barang (SIPB) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin atau bukti penyeluran/pemasaran/mutasi suatu barang dari rantai tata niaga yang satu ke yang lain sesuai dengan spesifikasi barang yang bersangkutan. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan dan pemanfaatan ruang. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pembinaan, jenis, subjek dan objek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, keberatan atas penetapan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringana, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penghapusan dan penambahan obyek Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah, yaitu: Pada Lampiran I angka I huruf a diubah dan menambahkan angka IX; Pada Lampiran IV huruf B diubah dan Huruf C dihapus; Pada Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa besarnya Nilai
Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
b. bahwa air permukaan merupakan kebutuhan yang sangat
penting bagi kelangsungan kehidupan manusia sehingga
diperlukan pengaturan dan pengendalian serta pengawasan
agar ketersediaan air dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687):
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3064);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3538);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4858);
12. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air
Bawah Tanah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara kontinuitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapin, perlu dipungut retribusi terhadap pemberian pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyusunan
kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
031/Berhub/1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1203/MENKES/SKB/XII 1993 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Penyesuaian Tarif; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Lembaga Asuransi Kesehatan (AKSES) Atau Pihak Lainnya; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Keluarga Miskin; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kekeringan, Pengurangan Dan Pembebasan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN BEBERAPA – PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang keseluruhan materi muatanya bertentangan dengan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 2 Tahun 1993 Seri D Nomor 2); 3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 Seri D Nomor 1); 4) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 SERI E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REGISTRASI DAN PENGARTUAN TERNAK
ABSTRAK:
Ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Untuk mendukung proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, perlu tersedia data ternak besar yang valid dan akurat untuk menjamin dan melindungi hak kepemilikan ternak besar dan sebagai dasar membuat keputusan dan kebijakan dalam pembangunan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2013, PERMENTAN No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi dan Pengartuan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Registrasi dan Pengartuan Ternak, Objek, Subjek dan Waktu Registrasi dan Pengartuan Ternak, Registrasi dan Pengartuan Ternak, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Hotel dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka penataan dan pengendalian serta kemudahan dan kelancaran pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu mengatur petunjuk teknis tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga.
UU Nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 23 Tahuun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 53 Tahun 2000, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis obyek dan subyek retribusi, pedoman penyelenggaraan menara telekomunikasi, tata cara pendaftaran dan pendataan obyek retribusi menara telekomunikasi, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan retribusi daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan dan penertiban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan peraturan bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara.
Ketentuan ini mengatur tentang pemungutan tarif retribusi untuk fasilitas di lingkungan Terminal Angkatan Udara berupa Apron dan Tempat Parkir Kendaraan. Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil adalah sebesar Rp500.000,00 dan penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis adalah sebesar Rp200.000,00. Untuk tempat parkir kendaraan, roda dua dikenakan biaya Rp2000,00, Roda Empat Rp5.000,00 dan Bus dikenakan biaya Rp10.000,00. Pemungutan atas biaya retribusi tersebut menggunakan karcis yang pencetakannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan penyetorannya dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Terminal secara berkala setiap harinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat