Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi dan Pengartuan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Registrasi dan Pengartuan Ternak, Objek, Subjek dan Waktu Registrasi dan Pengartuan Ternak, Registrasi dan Pengartuan Ternak, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat