Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2005

Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERIZINAN; BAB III MASA BERLAKUNYA IZIN; BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB V GOLONGAN RETRIBUSI; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII STRUKTUR BESARNYA TARIF; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
12 Juli 2006
Sumber
LD.2005/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan