Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Penyesuaian Tarif; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Lembaga Asuransi Kesehatan (AKSES) Atau Pihak Lainnya; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Keluarga Miskin; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kekeringan, Pengurangan Dan Pembebasan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat