Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Penyesuaian Tarif; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Lembaga Asuransi Kesehatan (AKSES) Atau Pihak Lainnya; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Keluarga Miskin; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kekeringan, Pengurangan Dan Pembebasan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan