Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis obyek dan subyek retribusi, pedoman penyelenggaraan menara telekomunikasi, tata cara pendaftaran dan pendataan obyek retribusi menara telekomunikasi, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan retribusi daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan dan penertiban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat