Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 5 Hlm dan 1 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sleman No. 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2017.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Jumlah Halaman: 8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggara tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo dan untuk melaksanakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B.1341/01-13/03/2017, tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PermenPAN No 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010; Peraturan KPK No 02 Tahun 2014; Pergub Jawa Tengah No 59 Tahun 2014; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2016; Perbup Wonosobo No 37 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Ruang Lingkup dan Sasaran, Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII. Telah dianggarkan dalam APBD Kab. Bolaang Mongondow TA 2017 Bantuan Keuangan Khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, sesuai kesepakatan bersama oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara untuk memberikan kontribusi dalam menunjang revitalisasi anjungan daerah Sulawesi Utara di TMII.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur pedoman penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan keuangan khusus digunakan untuk bidang infrastruktur untuk revitalalisasi Anjungan TMII yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang dianggarkan dari APBD Kab. Bolaang Mongondow. Bantuan keuangan khusus disalurkan hanya sekali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan bantuan keuangan khusus. Pemantauan dan evaluasi dari segi teknis oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Bolmong, pemantauan dan evaluasi keuangan bantuan oleh Kepala Badan keuangan Daerah, Pengawasan pelaksanaan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm, Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2017
dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKUS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian tahapan petunjuk tertulis dan diagram alur yang dibakukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan Pemerintah Daerah. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diterbitkan kepada orang perseorangan atau badan hukum, yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang jenis pelayanan, SOP pelayanan perizinan, tim teknis perizinan terpadu satu pintu, rekomendasi teknis, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Sebagian wewenang Dibidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 390
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - STRUKTUR ORGANISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan untuk pembangunan di Daerah, serta telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja,
maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok,
fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD; tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Organisasi Sekretaraiat DPRD meliputi Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Risalah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat