dana desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2021/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme
penyaluran Alokasi Dana Desa serta dalam upaya
meningkatkan efektifitas penyaluran dan optimalisasi
penggunaan Alokasi Dana Desa, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23
Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Majalengka sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka, perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
huruf a dan untuk adanya kepastian hukum dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015
tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- mengubah Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015
- mengatur mengenai alokasi dana desa
- 20 halaman
|