Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2022

Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penempatan dan penggunaan Alokasi dana desa, Penyaluranalokasidanadesa, Pelaporan, Pembi Naan, Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD 2022/No.7
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka
  2. PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
  3. PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA
  4. PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
  5. PERBUP Kab. Majalengka No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan