Peraturan ini mengatur acuan untuk melaksanakan pengendalian pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengo batan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat