Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 17 Tahun 2017

PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur pedoman penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan keuangan khusus digunakan untuk bidang infrastruktur untuk revitalalisasi Anjungan TMII yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang dianggarkan dari APBD Kab. Bolaang Mongondow. Bantuan keuangan khusus disalurkan hanya sekali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan bantuan keuangan khusus. Pemantauan dan evaluasi dari segi teknis oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Bolmong, pemantauan dan evaluasi keuangan bantuan oleh Kepala Badan keuangan Daerah, Pengawasan pelaksanaan oleh Inspektorat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan