Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKUS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian tahapan petunjuk tertulis dan diagram alur yang dibakukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan Pemerintah Daerah. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diterbitkan kepada orang perseorangan atau badan hukum, yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang jenis pelayanan, SOP pelayanan perizinan, tim teknis perizinan terpadu satu pintu, rekomendasi teknis, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat