Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA BATU TIMBAU DENGAN DESA MUGI RAHAYU,
DESA BENO HARAPAN,DESA MAWAI INDAH, DESA TELAGA DAN DESA BATU
TIMBAU ULU KECAMATAN BATU AMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Mugi Rahayu, Desa
Beno Harapan, Desa Mawai Indah, Desa Telaga dan Desa
Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
107/17.2003/100/Pem/l/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
14/BT/l/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
108/17.2003/100/Pem/I/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
15/BT /1/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/11/Pem-3/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/12/Pem-3/I/2018 tanggal18 Januari 2018;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-
17.2001/16/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/10/1/
2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa
Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-17.2001/17/
BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/11/1/2018 tanggal 19
Januari 2018. Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/15/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Jan uari 2018 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/16/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Januari 2018;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/18/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/08/ BTU/I/2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/19/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/09/BTU/ 1/2018 tanggal 19 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Batu
Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/13/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Batu Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/14/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Rapat Penyusunan
Kajian Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Beno
Harapan dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/315/Pem-3/VII/2019 tanggal8 Juli 2019;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.45 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Iatau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa
batas alam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa
yang merupakan rangkaian titik-titik titik koordinat yang berada pada
permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirZpunggung
gunung /pegunungan (watershed), median sungai dany atau unsur buatan
dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara
kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survey
dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik
titik koordinat Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
2. bahwa sehubungan adanya perubahan pagu Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ancaman yang Menghadapi dan atau Membahayakan Perekonomian Nasional serta perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan bupati sebagaimana dimaksud diatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan setelah angka 16 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
6. Di antara Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Setelah Lampiran III ditambahkan 1 (satu) Lampiran yaitu Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perlu menetapkan Peraturan bupati Sambas tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2018, Perbup No.27 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lamandau No. 5 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Dan
Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa
Dikabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Honorarium Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa;
2. Besaran Honorarium, Tunjangan BPD Dan Biaya Operasional;
3. Sumber Pendanaan; dan
4. Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran Honor Dan Biaya
Opersional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 05 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2020
PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan; b. bahwa dengan berakhimya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
khususnya terkait dengan program dana bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/V11/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, dan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 Perihal Rekapitulasi Dana Perguliran Dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi
pelaksanaan tata kelola dana bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu menyusun pedoman perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir Hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan Kabupaten Magetan.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1444).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Perlindungan Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan PNPM MPd, Penyelarasan Program Dana Bergulir, Sumber Pendanaan DBM, Kelembagaan Pengelola DBM, Pengelolaan DBM, Penggunaan DBM, Pembinaan dan Pengawasa DBM, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Ketentuan tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Dengan ditetapkannyaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk penghitungan, penetapan, penyaluran dan prioritas penggunaan dana Desa,makaperlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 .
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor20 Tahun2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor205/PMK.07/2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan BupatiBanjar Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu terkait ketentuan umum; perhitungan Alokasi dasar setiap desa; Penyaluran Dana Desa ; tahap Penyaluran Dana Desa; penambahan pasal 9A terkait ketentuan penyaluran dana desa dalam hal Desa belum salur DanaDesa tahap I; persyaratan dokumen dalam penyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN; prioritas penggunaan dana Desa; Penambahan Pasal 14A terkait Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Dana Desa; Pasal 14B terkait Besaran BLT DD; Pasal 14C terkait Penyaluran BLT Dana Desa; Penambahan Pasal 24A terkait Sanksi jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan dantidak melaksanakan kegiatan BLT DanaDesa; Mengubah pasal 27 terkait sisa Dana Desa; dan mengubah Lampiran I,Lampiran II danLampiran IIIpada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
30 hlm; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2020
tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan
Stunting di Desa belum cukup mengatur mengenai peran
serta Pemerintah Kecamatan dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa serta dukungan pembiayaan dalam pencegahan dan
penanggulangan Stunting di Desa, maka Peraturan Bupati
Muna Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konvergensi
Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna tentang Konvergensi Pencegahan dan
Penanggulangan Stunting di Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530).
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB III SASARAN,
BAB IV BENTUK KEGIATAN,
BAB V PELAKU,
BAB VI TAHAPAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA,
BAB VII RUMAH DESA SEHAT,
BAB VIII PERAN SERTA,
BAB IX PENGAWASAN,
BAB X EVALUASI DAN PELAPORAN,
BAB XI PEMBIAYAAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Di Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2020
PENETAPAN, - PENEGASAN, DAN PENGESAHAN - BATAS - DESA - TIRTA MAKMUR - KECAMATAN AIR KUMBANG - KABUPATEN - BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Degeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa Tirta makmur kecamatan air kumbang kabupaten Banyuasin
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 16 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah ddiubah dengan perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 185 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Penetapan ,Penegasan dan pengesahan batas desa tirta makmur kecamatan air kumbang,,Peta batas desa,ketentuan lain - lain ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 562
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2020
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
4. Permen DTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permen DTT No. 6 Tahun 2020;
5. Permenkeu No. 35/PMK.07/2020;
6. Permenkeu No. 40/PMK.07/2020.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan alokasi, penetapan rincian, serta penyaluran dana desa sesuai dengan PMK No. 35/PMK.07/2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 63 Tahun 2019
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat