Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan setelah angka 16 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; 6. Di antara Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); 7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A; 8. Ketentuan Pasal 13 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 diubah; 10. Setelah Lampiran III ditambahkan 1 (satu) Lampiran yaitu Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat