Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2020

Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II ASAS, TUJUAN DAN MAKSUD, BAB III SASARAN, BAB IV BENTUK KEGIATAN, BAB V PELAKU, BAB VI TAHAPAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA, BAB VII RUMAH DESA SEHAT, BAB VIII PERAN SERTA, BAB IX PENGAWASAN, BAB X EVALUASI DAN PELAPORAN, BAB XI PEMBIAYAAN, BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muna No. 5 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan