Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu terkait ketentuan umum; perhitungan Alokasi dasar setiap desa; Penyaluran Dana Desa ; tahap Penyaluran Dana Desa; penambahan pasal 9A terkait ketentuan penyaluran dana desa dalam hal Desa belum salur DanaDesa tahap I; persyaratan dokumen dalam penyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN; prioritas penggunaan dana Desa; Penambahan Pasal 14A terkait Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Dana Desa; Pasal 14B terkait Besaran BLT DD; Pasal 14C terkait Penyaluran BLT Dana Desa; Penambahan Pasal 24A terkait Sanksi jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan dantidak melaksanakan kegiatan BLT DanaDesa; Mengubah pasal 27 terkait sisa Dana Desa; dan mengubah Lampiran I,Lampiran II danLampiran IIIpada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat