Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2020

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 , Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 58 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 14B: Besaran BLT Dana Desa Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) per keluarga penerima manfaat; Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus, September) per keluarga penerima manfaat; dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan ketiga (Oktober, November, Desember) per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 9 (bulan) paling cepat bulan April. BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. Apabila terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) maka untuk pembayaran BLT Dana Desa dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus dan dicantumkan pada Peraturan Pambakal tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD.2020/No. 63
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
  3. PERBUP Kab. Banjar No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
  4. PERBUP Kab. Banjar No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan