Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 , Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 58 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 14B: Besaran BLT Dana Desa Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) per keluarga penerima manfaat; Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus, September) per keluarga penerima manfaat; dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan ketiga (Oktober, November, Desember) per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 9 (bulan) paling cepat bulan April. BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. Apabila terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) maka untuk pembayaran BLT Dana Desa dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus dan dicantumkan pada Peraturan Pambakal tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat