Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan Dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat