Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020; dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat (1) terkait dokumen persyaratan penyaluran atas Desa; Ketentuan ayat (2) Pasal 14 terkait Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Pasal 14B terkait Besaran BLT Dana Desa; Ketentuan Pasal 24A terkait keadaan bahwa Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat