Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu terkait Penyaluran Dana Desa; tambahan ketentuan penyaluran Dana Desa jika Desa belum salur Dana Desa tahap I; dokumen persyaratan penyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN; prioritas Penggunaan Dana Desa; menyisipkan ketentuan tambahan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk BLT DD; Besaran BLT Desa; sanksi jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa; dan Format laporan pelaksanaan BLT Dana Desa dalam Lampiran IX dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat