Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki risiko bencana yang tinggi; bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai pedoman Penanggulangan Bencana di Kabupaten Indramayu; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana di Pemerintah Kabupaten Indramayu secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh mengingat secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam yangmemiliki risiko bencana yang tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
71 Halaman dan 22 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah serta wilayah Kabupaten Tegal memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang sistem penanggulangan bencana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda no. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll
2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tanggungjawab dan Wewenang
4. Data dan Informasi Kebencanaan
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7. Kerjasama
8. Hak dan Kewajiban Masyarakat
9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Penyelesaian Sengketa
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 22 Tahun 2001;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 21 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 47 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif.
Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.
Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Kabupaten Pati memiliki ancaman terjadinya bencana yang disebabkan alam dan non alam yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat, dan bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman bencana mulai dari tahap prabencana, darurat bencana dan pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu cepat dan tepat serta sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng No. 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Badan Usaha, Organisasi Internasional dan Organisasi Kemasyarakatan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Data dan Informasi Kebencanaan, Kerjasama, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Jambi merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan
pascabencana
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 67 Tahun 2005, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permen PU No. 21 Tahun 2007, Permen PU No. 22 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Perda No. 9 Tahun 2009, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi: asas dan prinsip; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; tanggung jawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana alam; penyelenggaraan penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial; standar operasional prosedur; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Sumber pembiayaan dan mekanisme penggunaan dana siap pakai diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan FKDM, mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana, Tata cara pengelolaan bantuan bencana, dan penegakan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
75 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu wilayah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 4 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2010, No. 99/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK07/2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perka BNPB No. 03 Tahun 2008, Perka BNPB No. 02 Tahun 2009, Perka BNPB No. 09 Tahun 2008, Perka BNPB No. 6a Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
31 halaman. Lampiran: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12;
b. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 4 diubah;
d. Ketentuan Bab V, Sumber Dana, Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
e. Ketentuan Bab VI, Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan, Pasal 6 ayat (3) diubah;
f. Ketentuan Bab IX, Ketentuan Peralihan, Pasal 9 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang
semakin meningkat dan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat di daerah, bukan hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif
p i h ak ketiga baik melalui perorangan maupun badan
dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal
pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN;
BAB V
PEMANFAATAN;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat