Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 5. Standar Sarana dan Prasarana; 6. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; 7. Peran Masyarakat; 8. Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; 9. Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang berasal dari Masyarakat; 10. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat