Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 5. Standar Sarana dan Prasarana; 6. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; 7. Peran Masyarakat; 8. Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; 9. Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang berasal dari Masyarakat; 10. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, TLD Nomor 11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan