1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan; 3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi; 4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan; 5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP; 6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat