Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2015

Izin Pengumpulan Sumbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan, 3. Bentuk dan Jenis Kegiatan yang Wajib Izin, 4. Prosedur Pemberian Izin, 5. Prosedur Pendaftaran Izin, 6. Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, 7. Peran Sera Masyarakat dalam Pengawasan, 8. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan