Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fakir miskin yang merupakan komponen bangsa yang berkedudukan sama dengan komponen bangsa yang lain, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlaku atau ancaman dan tindak kekerasa; dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat