Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan di wilayah yang berisiko terjadinya peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia schingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, meliputi kegiatan pencegahan dan Kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat